Ada beberapa pemungutan selain pajak, yaitu Bea materai : pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai. Bea masuk dan keluar : pungutan atas barang-barang yang dimasukan atau dikeluarkan dari dan ke daerah pabean. Cukai : pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu seperti tembakau, Retribusi : pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung, seperti parkir, Iurang : pungutan yang dilakukan sehubungan dengan dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada kelompok atau golongan pembayar.