1. Hukum pajak materiil, memuat norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak, siapa yang dikenakan pajak, berapa besar pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Contoh pajak penghasilan.
Hukum pajak formal memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan. Contoh KUP.