1.       Hukum pajak materiil, memuat norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan,  peristiwa hukum yang dikenakan pajak, siapa yang dikenakan pajak, berapa  besar pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah         dan wajib pajak. Contoh pajak penghasilan.

Hukum pajak formal memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan. Contoh KUP.