Asas perpajakan sendiri merupakan dasar dan pedoman yang digunakan oleh pemerintah saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak. Equality (Adil) dan certainty (Kepastian) merupakan salah satu asas perpajakan.
Asas perpajakan sendiri merupakan dasar dan pedoman yang digunakan oleh pemerintah saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak. Equality (Adil) dan certainty (Kepastian) merupakan salah satu asas perpajakan.