Berakhirnya utang pajak disebabkan karena sudah melakukan pembayaran terutang pajak, mendapatkan kompensasi, mendapatkan pembebasan/penghapusan.
Berakhirnya utang pajak disebabkan karena sudah melakukan pembayaran terutang pajak, mendapatkan kompensasi, mendapatkan pembebasan/penghapusan.