Jenis Pajak Menurut Lembaga Pemungutannya

Pajak Negara (Pajak Pusat), adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya.

Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemeriintah daerah baik daerah tingkat I  maupun daerah tingkat II dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing.