Kedudukan Hukum Pajak
- Hukum publik, merupakan bagian dari tata tertib hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan warganya.
- Hukum perdata, merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang pribadi.
Kedudukan Hukum Pajak