Sebagai wajib pajak kita memiliki kewajiban untuk melaksanakan berbagai macam kewajiban pajak, diantaranya adalah mendaftarkan NPWP bagi yang belum memiliki NPWP, mendaftarkan untuk menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak), menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, menghitung pajak terutang, membayar pajak terutang dan melaporkan pajak terutang maupun nihil.