Official assessment yakni wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiscus, wajib pajak bersifat pasif, utang pajak akan timbul ketika telah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiscus
Official assessment yakni wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiscus, wajib pajak bersifat pasif, utang pajak akan timbul ketika telah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiscus