Pembagian pajak menurut golongannya terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung, menurut sifatnyanya terdiri dari pajak subjektif dan pajak objektif dan menurut pemungutannya terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah.
Pembagian pajak menurut golongannya terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung, menurut sifatnyanya terdiri dari pajak subjektif dan pajak objektif dan menurut pemungutannya terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah.