Sistem pemungutan pajak yang diterapkan adalah self assessment system yakni Sistem ini memberi wewenang, kepercayaan, tanggungjawab  kepada  Wajib Pajak untuk   menghitung,  memperhitungkan, membayar dan melaporkan  sendiri besarnya pajak yang harus dibayar dan Witholding system yakni Pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk  memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak