Tarif Proforsional

Adalah tarif pajak berupa persentase tertentu yang sifatnya tetap terhadap berapapun dasar pengenaan pajaknya. Semakin besar pengenaan pajak maka akan semakin besar pula jumlah pajak yang terutang dengan kenaikan yang proporsional atau sebanding.
Di Indonesia PPN 10% dan Pph Psl 26 20%