Timbulnya utang pajak bisa disebabkan karena  Ajaran materiil yakni menyatakan bahwa utang pajak timbul karena diberlakukannya undang-undang perpajakan. Ajaran ini konsisten dengan penerapan Self Assesment System dan Ajaran formal menyatakan bahwa utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus (pemerintah). Ajaran ini konsisten dengan penerapan Official Assesment System.